Indo Barat—Koordinator Bidang Monitoring Lembaga Peradilan, Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu, Sadikin Ali mendesak KPK  jangan  ‘tebang pilih’ dan harus menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Balai Sumatra VII.

Ini terkait beredarnya surat panggilan saksi, yang berisi penetapan tersangka baru oleh KPK di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumtra VII, Rabu, (02/05/2018) lalu

“Kami memberikan apresiasi kepada KPK, terkait beredarnya surat panggilan saksi untuk tersangka baru di lingkungan Balai Sumtra VII, Saya pikir bukan soal benar atau tidak surat itu, namun yang perlu ditekankan, kami menyakini masih banyak pihak yang ikut terlibat, KPK harus menuntaskan itu”, jelas  Sadikin

Belum lama ini beredar surat panggilan ber-kop KPK, yang berisi panggilan saksi untuk tiga orang tersangka KPK. Surat itu tertanggal, 10 April 2018 tersebut ditujukan kepada saudara Agus Suparmin selaku saksi, untuk tersangka berinisial F, EJ, dan AP. Dalam surat tersebut, KPK  sempat memanggil saudara Agus Suparmin, untuk menghadap dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Surat panggilan saksi tersebut diyakini,  berkaitan erat dengan OTT KPK terhadap beberapa orang pejabat Balai Sumatra VII dan oknum Kejakasan Tinggi Bengkulu beberapa waktu lalu. 

“Balai Sumatra VII itu organisasi lembaga negara, yang memiliki struktur, masing-masing memiliki peran dan  fungsi, apalagi masalah proyek disana masih ada kepala balai, panitia lelang, tata usaha, pengawas lapangan, perencanaan dan lain-lain”,  ujar Sadikin

Semua pihak kata Sadikin, berpotensi untuk jadi tersangka. KPK harus jeli melihat persoalan. Harapan kami sebagai lembaga kontrol, momentum OTT di lingkungan Balai Sumatra VII harus benar-benar menjadi titik tolak untuk membersihkan Balai Sumatra VII dari virus pelaku tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya  KPK melakukan OTT terhadap Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM), Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK pada saat acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang, SH di The View Resto Kota Bengkulu, Kamis, (08/06/2017). 

Ketiga orang tersangka KPK tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan masing-masing telah divonis penjara. Parlin Purba dihukum lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amin Anwari dan Murni Suhardi selaku pemberi suap telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dari hasil pengembangan OTT,  KPK juga telah menetapkan mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Sumarno sebagai tersangka. Edi kini  telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua  bulan kurungan.

Reporter : Sjam