Camat Sungai Serut, Purwanto Budi Utomo. Foto/Dok: Anasril

Indo Barat – Pemerintah Kota Bengkulu mengklaim seluas 34 ha tanah penyanggah atau Buffer zone (Zona penyangga) di taman wisata alam (TWA) Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dikelola oleh oknum masyarakat yang ditanami sawit, sayuran hingga padi.

Camat Sungai Serut, Purwanto Budi Utomo menyebutkan bahwa, tanah itu milik warga yang lama tidak digarap, sekarang sudah menjadi akses jalan terbuka maka mulai dibersihkan kembali oleh masyarakat. 

“Tanah itu penyanggah danau dendam, Pemerintah Kota berkeinginan untuk membuka ruang terbuka hijau disana, karena dimana lagi ruang terbuka ditengah Kota Bengkulu ini, sekarangkan terasa panasnya luar biasa terasa,” Jelas Purwanto, senin (21/10) saat di temui diruang kerjanya .

Lanjutnya, camat sungai serut ini juga menegaskan bahwa tanah itu milik warga. “Secara fisik tanah itu milik warga, namun sebagian besar belum memiliki surat, jika ada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah tersebut, harus menunggu Site plan (rencana tapak) pemerintah kota terlebih dahulu,” ucapnya. 

Jadi mengenai hal tersebut, Pemerintah Kota meminta kelurahan untuk tidak mengeluarkan surat dalam bentuk apapun. “Ya tunggu Site plan pemerintah kota dulu, kalau tanahnya tidak termasuk ya boleh, kalau termasuk ya apa boleh buat,” tutur Purwanto.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada komunikasi secara langsung dengan warga mengenai hal ini dan rapat pun baru hari ini diadakan, karena Site plan Pemerintah Kota berubah.

“Kalau pemerintah sewaktu-waktu mau mempergunakan lahan itu untuk kepentingan umum iya bisa saja,” ujarnya.

Saat ditanyakan, apakah itu bukan bagian dari pada penyerobotan tanah warga, Purwanto enggan untuk berkomentar. “No komen, no komen kalau soal itu,” sampainya.

Reporter: Anasril
Editor: Iman SP Noya