Konsultan Hukum Pemprov Bengkulu saat penyerahan SK, Poto:Dok

Indo Barat – Usai dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) beberapa hari lalu, Tim Konsultan Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Kamis (11/06/2020) menerima Naskah MoU serta Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Gedung Daerah.

Ini artinya, Tim Konsultan Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terdiri dari empat orang advokat yang berasal dari dua lembaga bantuan hukum siap bekerja untuk melindungi, mengkaji serta membela hak-hak dan kepentingan hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu ini, maka sesuai dengan tugas kami sebagai pengacara pemerintah daerah, kami melindungi dan membela hak-hak Pemda, karena itulah tugas kami,” kata salah satu Tim Konsultan Hukum Acmad Tarmizi Gumay, saat usai menerima Naskah MoU dan SK dari Gubernur Bengkulu.

Pengacara berkepala plontos ini mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu karena akan berhadapan dengan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak sembarangan membuat statemen yang dapat merugikan pihak Pemda Provinsi Bengkulu karena jika pihak Pemda Provinsi Bengkulu merasa dirugikan, maka kami tidak segan-segan untuk memprosesnya secara hukum. Karena itulah bagian dari tugas kami,” tegas  direktur LPHB ini kepada media.

Berikut profil singkat advokat 4 pengacara pemprov Bengkulu yang disarikan dari berbagai sumber: 

Achmad Tarmizi Gumay, SH,.MH

Menyelesaikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Fakultas  Hukum Universitas Hazairin, Achmad Tarmizi Gumay mengawali karis sebagai pengacara setelah dilantik oleh hakim PN Bengkulu pada tahun . Sebelumnya, pria yang akrab dengan fashion kepala plontos ini aktif mengadvokasi kepentingan publik melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan sempat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur. Achmad Tarmizi Gumay juga menjadi pengacara publik saat heboh kasus Dreem For Freedom (DF4) yang menelan ribuan korban di Bengkulu. Berkat jasanya korban-korban permainan uang itu dapat terwadahi kepentingan hukumnya. 

Jecky Haryanto, SH

Pengacara muda yang berpenampilan cool ini sudah malang melintang di dunia hukum di Provinsi Bengkulu. Pemilik kantor advokat Jecky Haryanto & Rekan Law Office ini mengawali karis sebagai advokat sejak menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Hazairin. Jecky juga banyak terlibat aktif sebagai pengacara untuk komunitas-komunitas penggiat lingkungan hidup. Pendiri lembaga perkumpulan bantuan hukum Perisai Keadilan Bengkulu ini juga aktif menjadi narasumber di berbagai seminar dan dialog hukum.
 
Aan Julianda, SH,.MH

Satu lagi pengacara muda yang menjadi kepercayaan pemprov Bengkulu menjadi mitra kerja. Alumni Fakultas Hukum UNIB Tahun 2015, Aan Julianda. Mantan aktifis HMI ini terlihat aktif menyoroti hukum Tipikor salah satunya masalah kenaikan BPJS yang disebutnya inkonstitusional “Perpres Nomo 64 Tahun 2020 yang menjadi sorotan public sangat Inskonstitusional, karena telah jelas dalam putusannya MAhkamah Agung telah membatalkan perihal kenaikan iuran BPJS tersebut. Negara dalam hal ini pemerintah harus segera menarik Prepres tersebut, kalau Perpres tersebut tetap diberlakukan maka sama saja dengan mencoreng marwah peradilan dan melanggar Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 serta melukai masyarakat Indonesia” kutipan tulisan pengacara muda yang tergabung di PERADI ini.

Dian Ozhari, SH

Alumni Fakultas Hukum UNIB dan merupakan advokat dan tergabung di Kantor Hukum Bendrawardana-Syaiful & Ozhari yang berkantor di Jalan Batang Hari No. 44 Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu. Dian Ozhari bersama advokat Abdsy Syakir, SH pernah tercatat sebagai kuasa hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat bersengketa melawan gugatan salah satu mantan ASN yang dipecat karena bermasalah hukum. 

Reporter: Iman SP Noya
Editor: Riki Susanto