Ketua LSM AIPI Bengkulu Utara, Putra HB Sinaga saat menunjukan surat laporan di Mapolda Bengkulu, Poto: Dok/Repi Pratomo

Indo Barat – Rombongan Dewan Guru SD Negeri 033 Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara didampingi LSM AIPI mendatangi Mapolda Bengkulu pada Selasa pagi, (02/06/2020). 

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang guru honorer di SD Negeri 033 yang ditemukan dalam dokumen laporan pertanggung jawaban (LPj) Dana BOS Tahun Anggaran 2019.

Menurut Putra HB Sinaga Ketua LSM AIPI Bengkulu Utara, dugaan pemalsuan itu terjadi pada daftar penerima honor guru yang mengajar Les Tambahan, yang mana dalam dokumen LPJ salah seorang guru bernama Lena disebutkan menerima honor senilai Rp. 1.080.000 per triwulan. Namun, Lena merasa tidak menerima uang senilai tersebut, yang Ia terima hanya Rp. 100.000 per triwulan.

Kejadian ini kata Sinaga, diduga menimpa 14 orang guru PNS dan Honorer yang mengajar Les Tambahan dan terindikasi telah berlangsung sejak 3 tahun lalu yaitu sejak yang bersangkuta menjabat sebagai sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 033 Kerkap. 

“Saat ini kita baru menemukan satu kwitansi bukti pembayaran untuk guru atas nama Lena, S.Pd namun, 14 orang guru lain juga ikut mengajar les tambahan dan mereka ikut mendamping melapor. Asumsinya apabila itu terjadi sejak Kepala Sekolah menjabat yaitu sejak 3 tahun lalu maka, total uang yang diduga digelapkan adalah Rp. 181.400.000” kata Putra HB Sinaga

Selain itu tambah Sinaga, pihaknya juga melaporkan dugaan penggelapan uang tabungan siswa dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 yang jumlahnya diduga mencapai seratus juta dan dugaan pemotongan uang bantuan untuk siswa sebesar Rp. 50.000 per siswa penerima.

“Kami menduga ada permainan antara Kepala Sekolah dan Operator terkait pemotongan itu” kata Sinaga

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto