Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat –  Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian telah mengucurkan dana miliaran rupiah kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2020. Kucuran dana tersebut berbentuk dana Tugas Pembantuan (TP) atau Dekonsentrasi. Penggunaannya terindikasi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Demikian sekilas disampaikan Ketua Komite Independen Pengawasan Pembangunan (KIPP) Provinsi Bengkulu, Zainal Antoni kepada Bengkuluinteraktif.com, Minggu, (13/02/2022) terkait temuan pihaknya atas dugaan kerugian negara di lingkungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Indikasi kerugian negara itu tertuang dalam audit Inspektorat Kementrian Pertanian atas penggunan dana TP di lingkungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu pada tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020. Berdasarkan audit, telah ditemukan kerugian negara hingga Rp. 1 M lebih dan baru dicicil sekira Rp 80 juta saja. Sisanya masih belum dikembalikan.

“Kerugian senilai miliaran rupiah itu tertuang dalam surat Ditjen Holtikultura Tanggal 27 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Surat itu ditandatangani langsung Bapak Dirjen, Ir Pinasto Setyanto. Dalam surat tersebut Dirjen memerintahkan kepala dinas agar PPK kegiatan segera mengembalikan kerugian negara yang kami maksud” kata Zainal.

Akibat kerugian negara tersebut lanjut Zainal, pihak Dinas TPHP Provinsi Bengkulu kena finalti sehingga pemerintah pusat mengalihkan alokasi dana TP untuk tahun 2021 dan 2022 kepada daerah lain.

“Dampaknya bukan hanya kerugian negara tapi juga kinerja pembangunan Provinsi Bengkulu bakal terhambat. Akibat kerugian negara yang belum dikembalikan itu, alokasi dana TP untuk dinas TPHP yang biasanya bernilai miliaran rupiah per tahun harus ditiadakan oleh pemerintah pusat” jelas Zainal.

Terkait dugaan kerugian negara itu, pihaknya juga telah melapor ke aparat penegak hukum. Laporan kata Zainal telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Tanggal, 10 Februari 2022.

“Sudah kami sampaikan laporan tertulis, kita minta dugaan kerugian negara ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang terkait segera diproses. Uang negara yang hilang bukan sedikit tapi miliaran rupiah, kami juga melampirkan bukti-bukti yang lengkap termasuk salinan surat dari Dirjen Holtikultura. Jadi silahkan diproses oleh penegak hukum” kata dia.

Dana TP atau dekonsentrasi merupakan APBN yang dialokasikan pemerintah pusat melalui kementrian terkait kepada pemerintah daerah guna membantu tugas-tugas teknis pemerintah pusat di daerah. Setiap tahun pemerintah daerah biasanya akan memperolah dana TP bernilai ratusan miliar. Dana tersebut kemudian disebar ke seluruh OPD.

Salah satu proyek yang dibiayai oleh dana TP di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu adalah proyek Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi Bawang Putih kepada Petani Bawang Putih TA. 2019. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Mandiri Utama dengan nilai kontrak Rp 6,4 M. Itjen Kementrian Pertanian menaksir kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp. 848 juta lebih. [RS]