Foto/Dok: Repi Pratomo

Indo Barat – Fenomena pagar makan tanaman kembali terjadi di Bengkulu Utara.Setelah sebelumya,dihebohkan dengan kejadian suami pergoki istri selingkuh dengan teman sendiri di kawasan wisata Palak Siring kumumu. Kini Seorang perempuan berinisial PA (25) salah satu warga Kecamatan Kerkap, Diduga mengalami percobaan pemerkosaan oleh keponakan suaminya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara,SH,SIK,melalui Kanit PPA,Ipda.Septi Adriani, bahwa kejadian tersebut berawal ketika BI, terduga pelaku berkunjung kerumah pamannya.

“Kebetulan Karena hujan turun cukup lebat, sehingga terduga pelaku disuruh menginap saja.Kejadiannya bermula sekitar pukul 22.00 WIB, Saat suami korban mulai tertidur pulas di ruang tamu,terduga pelaku pun menyelinap masuk kedalam kamar bibinya tersebut.Tidak berselang lama,Korban yang terlelap tidur bersama kedua anaknya tersebut merasa ada seseorang yang menggerayangi pinggang serta paha sebelah kirinya dari arah belakang. Korban pun akhirnya tersentak kaget dan langsung bangun,”ujar IPDA Septi Andriani dalam konferensi persnya pada hari Kamis, 21 November 2019.

Baca Juga: Suami Gerebek Istri Selingkuh di Tempat Wisata

Dilanjutkannya,Setelah menyadari bahwa itu bukan suaminya,korban pun langsung keluar dari kamar. 

“PA langsung keluar dari kamar sembari  membangunkan suaminya yang tertidur pulas di ruang tamu. Mengetahui hal tersebut Suaminya langsung bangun dan menuju kamar serta mendapati terduga pelaku berdiri di pintu kamar dalam kondisi tanpa baju serta ikat pinggang terbuka. Menyadari suami korban sudah bangun,Terduga pelaku pun langsung kabur,”tambah IPDA Septi Andriani.

Setelah Menerima laporan kejadian  tersebut dari korban dan suaminya, dalam waktu singkat akhirnya pihak kepolisian langsung membekuk terduga pelaku di rumahnya.

“Atas Perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 285 juncto pasal 53 subsider pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pencabulan,dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun,”tutup Ipda Septi Andriani.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya