Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Supratman, M.H. saat menyampaikan amanatnya. Foto: Tribratanewsbengkulu.com

BENGKULU,BI – Bertempat di Lapangan apel Polda Bengkulu, Kamis ( 29/08/19) dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2019 yang dihadiri oleh Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Budi Widjanarko, S.H., M.H.,Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Herukoco S.H., S.Ik, M.H., PJU Polda Bengkulu Brigjen Pol. Supratman, Kepala Dinas Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kota Bengkulu, Dan Den Pom TNI Bengkulu, Kepala Cabang PT JASA RAHARJA Prov Bengkulu serta Hadirin dan peserta apel gelar pasukan.

Apel gelar pasukan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Supratman, M.H., ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan personil dan disaksikan seluruh undangan serta peserta apel gelar pasukan.

Dalam Amanatnya, Kapolda Bengkulu menyampaikan, Apel gelar pasukan operasi patuh Nala 2019 yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana prasarana pendukung lainnya dalam rangka melaksanakan kegiatan operasi supaya dapat berjalan dengan optimal dengan tujuan tercapainya target serta sasaran yang telah ditetapkan.

Dijelaskan oleh Kapolda Bengkulu,  berdasarkan data kejadian kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bengkulu selama semester 1 tahun 2019 tercatat telah terjadi sebanyak 275 kejadian dengan total rincian:

-Meninggal Dunia :120 Orang

-Luka Berat :133 Orang

-Luka Ringan : 247 Orang

-Kerugian Materil : Rp. 1.754.620.000

Hal tersebut bila dirata-ratakan maka dalam 3 hari terdapat 2 orang korban meninggal dunia secara sia-sia di jalan.
Pada pelaksana operasi patuh nala 2019 kali ini Polda Bengkulu telah menetapkan bahwa berapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas antara lain:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur

2. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan lawan arus lalu lintas

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

6. Menggunakan TNKB yang tidak sesuai spektek serta;

7. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau sirine.

Selain itu, kapolda juga menekankan untuk dilakukan penertiban terhadap mobil truk batu bara yang melintas di kawasan Surabaya-Nakau. Karena sudah banyak keluhan dari masyarakat terhadap keberadaan kendaraan truk batu bara ini. (Rls)