InteraktifNews – Jaringan Pemenangan Prabowo Sandiaga (JPPSB) Provinsi Bengkulu menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Maruf Amin bisa berakibat fatal  karena terindikasi melanggar aturan pelaksanaan kampanye pemilu. 

Pelanggaran yang dimaksud, terkait pelaksanaan deklarasi dukungan oleh TKD Jokowi-Amin Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Balai Bung Karno Kota Bengkulu pada 13 Januari 2019 lalu. TKD Jokowi-Amin disinyalir menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas.

“Bawaslu harus transparan jangan sampai ada diintervensi, kalau benar masa ramai-ramai gunakan kendaraan dinas aturanya jelas fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye, itu mobil rakyat walaupun baru dugaan tapi Bawaslu harus ekstra hati-hati dan bertindak sesuai aturan” Kata Agus Suparmin, Koordinator JPPSB

Lebih lanjut Agus menjelaskan tentang ketentuan pasal 280 UU No 7 Tahun 2017 tentang hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye salah satunya melarang menggunakan fasilitas negara seperti fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan lembaga pendidikan “Ketentuan pidana ada di pasal 520 tidak main-main disitu ancamannya 2 tahun penjara” Kata Agus

Agus juga menyinggung 10 Kepala daerah termasuk Gubernur Rohidin Mersyah yang ikut acara deklarasi TKD Jokowi-Amin. Menurutnya kehadiran para kepala daerah itu membuktikan bahwa mereka tidak berada posisi netral di pilpres mendatang. 

Baca juga : Minus Helmi Hasan, 10 Kepala Daerah di Bengkulu Deklarasikan Dukungan ke Jokowi

“seharusnya mereka netral karena mereka pejabat negara, boleh kampanye asal diwaktu cuti, nah pertanyaannya mereka cuti nggak waktu itu? kalau minggu atau hari libur tidak serta merta mereka cuti, harus ada mekanisme cuti yang harus dipenuhi dulu” Kata Agus 

Tidak hanya itu Agus juga mempertanyakan penggunaan Balai Bung Karno yang notabene-nya milik negara, Pemprov Bengkulu.

“gedung pemerintah tidak boleh digunakan itu PKPU yang ngatur, banyak lagi indikasi lain tapi itu butuh kejelian dan komitmen dari Bawaslu untuk membuktikan, kita tunggu saja hasil dari Bawaslu seperti apa, kami akan mengawal masalah sampai tuntas” Ujar Agus

Sementara itu, TKD Jokowi-Amin membatah telah melakukan pelanggaran saat deklarasi. Sekretaris TKD Jokowi Amin Provinsi Bengkulu, Muharam menyampaikan kalau acara tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan.

“izin kegiatan semua sudah kita penuhi, disitu juga ada Bawaslu, jadi yang mana dilanggar, kalau soal balai Bung Karno tim Prabowo juga boleh gunakan” Kata Muharam yang juga menjabat ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bengkulu itu pada Selasa kemaren.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan TKD Jokowi Amin saat deklarasi di Balai Bung Karno. Bawaslu menyebut ada penggunaan mobil dinas oleh peserta deklarasi.  Bawaslu bahkan sudah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita baru saja selesai melakukan pleno dan hasilnya Bawaslu akan memproses dugaan penggunaan mobil dinas saat kampanye capres minggu lalu” Kata Patimah, Divisi Pengawasan dan Sosiailisasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, dikutif siberkilik.com

Reporter : Riki Susanto
Editor : Freddy Watania