InteraktifNews – Aliansi Tolak PLTU teluk sepang datangi kantor gubernur sekitaran pukul 09.10 wib, puluhan massa yang terdiri dari Kanopi, BEM Unib,WALHI, IMM,forum Silampari, Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu, energi camp dan warga Teluk Sepang untuk memprotes serta meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menutup total PLTU batubara Teluk Sepang, kamis (21/2/2019).

Proyek PLTU batubara Teluk Sepang berkapasitas  2 X 100 Megawatt (MW) di bangun di zona rawan bencana yang beresiko bagi masyarakat dan lingkungan meski masyarakat menolak sejak awal proyek ini tetap di lanjutkan dengan basis andal yang cacat dan penuh kebohongan.

“Salah satu kebohongan nyata adalah klaim persetujuan warga dimana dalam andal disebut warga 92 % persen setujuh proyek itu padahal dilapangkan terjadi blokade jalan saat peletakan batu pertama proyek Dan warga mengirimkan surat ke Gubernur Bengkulu dan presiden menolak proyek itu sejak awal kami tidak mau ada PLTU,PLTU yang pindah bukan kami “ ungkap  Hariyanto warga teluk Sepang.

Pada fase prakontruksi saja sudah menyengsarakan masyarakat, seperti yang dialami belasan petani di lapak PLTU teluk Sepang yang kehilangan tanam tubuh tanpa ganti rugi yang adil. tanam Tumbuh mereka di gusur pada malam hari dan dipaksa menerima ganti rugi sesuai keinginan PT Pelindo II dan PT tenaga listrik Bengkulu. 

1

Bila di ukur dalam peraturan gubernur No 27 tahun 2016 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum masih ada Rp 2.03 milyar ganti rugi yang belum di bayar.

Anehnya di tengah protes warga teluk Sepang menolak proyek energi kotor ini dan persoalan ganti rugi tanam tumbuh yang belum tuntas, Gubernur Bengkulu malah menerbitkan izin lingkungan baru bagi PT tenaga listrik Bengkulu yang diterbitkan pada tanggal 25 Desember 2018 bertepatan dengan hari libur Natal.

Tindakan gubernur sudah menjelaskan posisi nya dalam proyek energi batu bara teluk Sepang, lalu ketika melihat arah bicara Biro kepala Ekonomi dan SDA 18 Februari 2019 pemerintah tidak berada di belakang rakyat.

“Terkait ganti rugi tanam tumbuh , petani yang menerima uang yang diberikan belum tentu setuju tapi karena terpaksa dari pada tidak sama sekali terpaksa kami ambil dulu” ungkap pak darman salah satu pemilik tanam tumbuh di PLTU Teluk Sepang.

Jhon kenedi menteri Polkastrat BEM Unib mengatakan ada sebuah kepentingan di belakang proyek ini, ini lah kekejaman pemerintah menindas rakyat kecil,sedang mereka wakil rakyat yang seharusnya membahagiakan rakyat.

Sementara itu juru kampanye Energi Kanopi Olan sahayu menambahkan “ tindakan gubernur memberikan izin lingkungan baru menjadi bukti ke tidak beresan proyek ini yang sejak awal di tolak warga, mirisnya saat warga datang ke kantor gubernur dan ingin bertemu dinas lingkungan hidup dan kehutanan tidak ada informasi bahwa izin lingkungan yang baru sudah terbit dan kami curigai proyek ini terkesan di paksakan” tegasnya.

Maka dari itu Kami Aliansi Tolak PLTU Batu Bara teluk sepang Meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk:

1.Mencabut izin lingkungan PLTU Batubara 2x 100 MW di Teluk Sepang.

2.Tuntaskan ganti rugi tanam tumbuh,ganti Rugi  Rp 2 M sesuai Pergub No 27 tahun 2016.

 

Reporter: Anasril 
Editor : Alfridho Ade P